Setiap pelaku bisnis memerlukan izin usaha sebagai pengakuan
resmi dan alat bukti pengesahan dari pemerintah dan untuk menunjang
segala kegiatan usaha baik untuk expansi maupun pengajuan penambahan
modal dari Bank dan lain sebagainya.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Kategori SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan
bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka
penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP Kecil, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
- SIUP Menengah, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP Besar, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam Akta Pendirian/Perubahan dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
Prosedur Permohonan
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP
beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian &
Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP
Menengah dan SIUP
Kecil. Sedangkan untuk permohonan SIUP
Besar diajukan melalui Kanwil
Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
Persyaratan
- Fotocopy akte pendirian usaha / badan hukum sebanyak 3 lembar
- Fotocopy KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) sebanyak 3 lembar
- Fotocopy NPWP sebanyak 3 lembar
- Fotocopy ijin gangguan / HO sebanyak 3 lembar
- Neraca perusahaan sebanyak 3 lembar
- Gambar denah lokasi tempat usaha
Pemasaran (Marketing)
Pertama yang harus harus dilakukan dalam pemasaran adalah pengenalan produk
kepada konsumen.
Pengenalan bisa dilakukan dengan cara memberi tester produk pada konsumen.Segemen pasar yang diincar adalah kalangan bawah hingga atas, dimana keripik singkong dapat dimakan oleh siapapun, tidak terkecuali kalangan atas.Produk yang dihasilkan berupa keripik singkong akan dipasarkan dengan cara penitipan ke pengecer yang bisa berupa warung atau toko makanan maupun toko biasa.
Pengenalan bisa dilakukan dengan cara memberi tester produk pada konsumen.Segemen pasar yang diincar adalah kalangan bawah hingga atas, dimana keripik singkong dapat dimakan oleh siapapun, tidak terkecuali kalangan atas.Produk yang dihasilkan berupa keripik singkong akan dipasarkan dengan cara penitipan ke pengecer yang bisa berupa warung atau toko makanan maupun toko biasa.
Selain itu
keripik singkong yang dihasilkan dapat dipasarkan melalui door to door langsung ke
konsumen akhir.Keripik singkong dapat juga dipasarkan dengan dengan cara order
pemesanan. Hal ini biasanya untuk pemesanan partai yang agak besar, dalam hal ini
dilakukan oleh distributor.
Lebih jauh lagi, dengan pengemasan yang merstandar tinggi, produk keripik
singkong ini dapat menembus pemasaran di super market ataupun bahkan skala ekspor ke
luar negeri.Dengan kemasan yang dibuat sedemikian rupa hingga dapat terlihat elegan,
maka kalangan atas yang biasanya mempertimbangkan gengsi, tidak akan ragu untuk
membeli keripik singkong yang bersangkutan walaupun harga jualnya jadi akan lebih
membengkak.
0 comments:
Post a Comment